ARSITEKTUR ONLINE

ARSITEKTUR ONLINE


JASA DISAIN ARSITEKTUR


Cari Arsitek disini tempatnya...........

Arsitektur Online adalah penyedia jasa arsitek yang dilakukan secara online dimana berfokus pada keperluan desain arsitektur. Mulai data dari owner di kirim via email terus komunikasi penyajian desain juga via email sampai penyajian terakhir bisa dikirim via pos. Dengan keberadaan online internet kita bisa menjangkau ke seluruh pelosok nusantara bahkan dunia untuk memenuhi kebutuhan desain arsitektur dengan mudahnya untuk itu www.onarsitek.com berdiri.

Desain Arsitektur

Kebutuhan desain arsitektur baik keperluan eksterior maupun interior mulai dari rumah tinggal, kantor, ruko ( rumah toko ), villa, gudang, hotel, mall, apartemen, tempat ibadah, dll tergantung permintaan owner.

Desain Rumah

Didalam proses pelaksanaan suatu rumah tinggal perlu adanya desain yang dapat dijadikan acuan / pegangan supaya lebih memudahkan didalam pengerjaan proyek rumah tinggal untuk itu desain rumah mutlak adanya apalagi rumah mewah yang banyak sekali memerlukan suatu apresiasi didalam proses menuangkan ide-idenya.

Produk Arsitektur

Untuk mencukupi keperluan didalam suatu proyek maka dibutuhkan gambar konsep, gambar penyajian, gambar kerja khususnya arsitektur untuk itu onarsitek berusaha untuk memenuhi kebetuhan tersebut.

Penyajian Arsitektur

Didalam penyampaian kepada konsumen perlu adanya suatu hal yang dapat memperjelas pengertian terhadap owner untuk itu diperlukan penyajian arsitektur yang mudah pengplikasiannya, maka perlu suatu produk digital yang dapat membantu untuk membuka pandangan masyarakat awam

Seluruh Indonesia

Untuk sementara waktu ini onarsitek hanya bisa melayani customer seluruh Indonesia, tetapi untuk jangka panjang tidak menutup kemungkinan bisa seluruh dunia.

ORDER DESAIN

Jumat, 16 April 2010

Akta Jual Beli Tanah

Akta Jual Beli Tanah

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:

Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.

Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).

Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.

Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
  2. KK ahli waris

Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama.

Temukan beragam tips dan informasi properti seperti jual rumah, atau rumah disewakan hanya di rumahdanproperti[.]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar